Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan peran Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perkembangan investasi dan perekonomian di Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Seiring dengan semakin banyaknya investasi yang masuk akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Bahlil bilang, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan bisa cepat dilakukan. UU Cipta Kerja juga memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Capai 5,31%, Tertinggi Sejak 2014
Tanpa adanya UU Cipta Kerja, Bahlil menyebut bahwa Indonesia tidak akan mampu bentuk ekosistem baterai kendaraan listrik. Hal ini dikarenakan beberapa investor akan kesulitan dalam menanamkan modalnya di bidang nikel tanpa adanya UU Cipta Kerja.
"Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2).
"Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU Cipta Kerja mereka tidak bisa masuk," tegasnya.
Untuk diketahui, di akhir tahun 2022, pemerintah telah melakukan perubahan substansi UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi investor.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News