kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahlil: Pencabutan IUP dan Kawasan Hutan Agar Tidak Dikuasai Kelompok Tertentu


Senin, 25 April 2022 / 16:28 WIB
Bahlil: Pencabutan IUP dan Kawasan Hutan Agar Tidak Dikuasai Kelompok Tertentu
ILUSTRASI. Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Jojon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan juga izin penggunaan kawasan hutan dilakukan,  selain sebagai langkah percepatan investasi, juga untuk pemerataan ekonomi.  

“Jadi jangan sampai orang kaya itu-itu saja, percuma pertumbuhan ekonomi kita di atas 5% kalau hanya dikuasai oleh kelompok tertentu,” katanya dalam Konferensi Pers, Senin (25/4).

Bahlil menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar segera melakukan distribusi IUP dan juga izin penggunaan kawasan hutan, dan juga memastikan strategi yang tepat untuk pendistribusian tersebut agar pemerataan ekonomi segera terjadi.

Baca Juga: Bahlil Minta Waktu Sampai Mei 2022 untuk Tuntaskan Target Jokowi Cabut 2.076 IUP

“Presiden memerintahkan kepada kami untuk memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ataupun organisasi yang mempunyai kontribusi untuk gereja, dan lainnya. Ini contoh,” jelasnya.  

Adapun, prioritas perizinan tersebut juga akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan juga pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Sehingga, lanjutnya, IUP tersebut tidak hanya diberikan untuk kantor-kantor di Jakarta melainkan juga di daerah, agar asas keadilan dapat diterapkan.

Bahlil mengatakan, Presiden menginginkan, misalnya lahan di Sulawesi harus diupayakan dikelola oleh masyarakat di wilayah tersebut yang bisa mengelolanya alias profesional. Sehingga tidak dikelola oleh pengusaha yang hanya sekedar menjual izin saja.

Baca Juga: Kementerian Investasi Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan

“Banyak orang yang datang protes tentang hal ini kepada saya. Sehingga saya ingin kolaborasi antar dunia usaha, Pemerintah dan kontribusinya kepada masyarakat, bisa memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil.

Adapun, pihaknya telah berhasil melakukan pencabutan IUP kepada 1.118 perusahaan hingga 24 April 2022.  Jumlah ini hampir setengahnya dari target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 2.076 IUP.

Sehingga masih ada 958 perusahaan lagi yang masih di proses pencabutan IUP nya. Bahlil menargetkan pencabutan izin tersebut akan rampung pada Mei 2022 mendatang. Maju satu bulan dari target  Presiden Jokowi yang seharusnya rampung pada April ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×