kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kementerian Investasi Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan


Senin, 25 April 2022 / 14:49 WIB
Kementerian Investasi Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.

“Ini dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan yang akan dicabut dari KLHK ada 15 yang kami tekan,” tutur Ketua satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers, Senin (25/4).

Dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut  mencapai 482 ribu Hektare (Ha). Diantaranya meliputi, perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahlil mengungkapkan, alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Baca Juga: Kementerian Investasi Telah Mencabut 1.118 IUP Hingga 24 April 2022

Lebih lanjut, Dia juga akan segera menindaklanjuti penghapusan perizinan usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri LHK dalam jangka seminggu ke bdepan.

Bahlil menjelaskan, seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga ketika Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin kepada Satgas, selanjutnya Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.

“Jadi seluruh input usaha yang dicabut adalah inputnya dari Kementerian teknis, termasuk kehutanan. Kami sebagai Satgas hanya mengelola dan mengeksekusi,” jelasnya.

Asal tahu saja, izin berusaha lainnya yang dicabut oleh Satgas adalah izin usaha pertambangan (IUP) kepada  1.118 perusahaan hingga 24 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×