kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.858   81,00   0,51%
  • IDX 7.154   -7,18   -0,10%
  • KOMPAS100 1.094   -0,08   -0,01%
  • LQ45 869   -2,83   -0,32%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -1,94   -0,44%
  • IDXHIDIV20 536   -4,15   -0,77%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 134   -1,27   -0,94%
  • IDXQ30 148   -1,06   -0,71%

Bahlil Kaget Ada Temuan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel


Minggu, 23 Juli 2023 / 11:39 WIB
Bahlil Kaget Ada Temuan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel
ILUSTRASI. KPK menduga, ada 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget ketika mendengar adanya temuan ekspor ilegal bijih nikel ke China.

Pasalnya, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan pada Januari 2020, pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut.

"Saya juga kaget begitu disampaikan ada ekspor ilegal, kaget saya. Saya bisa cek, karena Kementerian Perdagangan pun cek, gak pernah keluarkan izin ekspor nikel," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/7).

Dirinya menduga, modus penyelundupan nikel tersebut dilakukan dengan modus ekspor komoditas lain. Meski begitu, Bahlil meminta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas eksportir nakal tersebut.

Baca Juga: IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Menteri Bahlil: IMF Tak Ingin Kita Maju

"Apakah ini dimasukkan, contoh judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel, ya wallahualam," katanya.

"Kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum ya proses saja, karena ini bukan tindakan legal dari kebijakan negara," tegas Bahlil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Dugaan ekspor ilegal tersebut itu diketahui dari situs Web Bea Cukai China. Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×