Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Adapun pertimbangan pembentukan satgas ini antara lain untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai asta cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Maka perlu dilakukan penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian pemberian perizinan berusaha, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Satgas terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Disebutkan dalam pasal 7 keppres bahwa yang menjadi ketua satgas adalah menteri energi dan sumber daya mineral (Bahlil Lahadalia).
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Sementara wakil ketua terdiri dari enam wakil ketua. Antara lain wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi (menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM), wakil ketua bidang penyediaan lahan (menteri ATR/BPN), wakil ketua bidang hilirisasi pertanian (menteri pertanian), wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan (menteri kehutanan), wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan (menteri kelautan dan perikanan), dan wakil ketua bidang dukungan kebijakan (menteri sekretaris negara).
Sekretaris satgas adalah Ahmad Erani Yustika. Sedangkan anggota satgas antara lain menteri hukum, menteri keuangan, menteri perindustrian, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kapolri.
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas meliputi percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kemudian, ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan lingkup kegiatan dimaksud satgas memiliki kewenangan melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Serta memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Baca Juga: Realisasi Janji Prabowo, Cek Daftar Sekolah Di Jakarta Mendapat Makan Bergizi Gratis
Selanjutnya: Donald Trump Klaim Vladimir Putin Ingin Bertemu Dengannya
Menarik Dibaca: Strategi BNI Dorong Transaksi Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News