kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Jokowi Teken Perpres 76, Bahlil Jadi Ketua Satgas Pemberian WIUPK Ormas Keagamaan


Selasa, 23 Juli 2024 / 20:46 WIB
Jokowi Teken Perpres 76, Bahlil Jadi Ketua Satgas Pemberian WIUPK Ormas Keagamaan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin, 22 Juli 2024. Sebagai perubahan atas Perpres No. 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi.

Perpres ini juga akan mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken presiden. 

Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), adapun perubahan dari Perpres sebelumnya adalah dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 antara pasal 5 dan 6 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Akan Berikan IUP Batubara untuk Ormas Keagamaan

Wewenang Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dalam penetapan dan pemberian IUPK untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) terlihat semakin besar. 

Ini tertuang dalam Pasal 5B ayat 1, tertulis sebagai berikut:

"(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku Ketua Satuan Tugas," dikutip dari Perpes 76/2024 tersebut.

Ini artinya menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang dapat mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Kemudian pasal 5B ayat 2 tertulis sebagai berikut:

"(2) Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut. 

Baca Juga: Ormas Keagamaan Berpotensi Garap Tambang Selain Batubara

Dan artinya jika telah ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), Bahlil dapat melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Asal tahu saja, keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan sebelumnya telah diperjelas dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Presiden Jokowi menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05). Pemerintah telah menyisipkan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Tambang Ormas

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×