Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan bahwa pembentukan satgas dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Mulai Bentuk Badan Usaha Kelola Tambang
“Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” tulis Pasal 2 dikutip Jumat (10/1).
Satgas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara. Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/Kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Satgas juga memiliki tugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek – proyek strategis nasional hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, Lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala. Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Permohonan Izin Ekspor Freeport Masih Dibahas
Selanjutnya: Awas! Harga Bitcoin dan Pasar Kripto Diprediksi Anjlok Tajam Akhir Maret
Menarik Dibaca: Strategi BNI Dorong Transaksi Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News