kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas pendanaan partai, KPK undang bendahara parpol pekan depan


Jumat, 08 Maret 2019 / 17:51 WIB
Bahas pendanaan partai, KPK undang bendahara parpol pekan depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Politik pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengundang para bendahara partai politik. 

"Minggu depan, mulai dari tanggal 12 dan 14 Maret 2019, akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3). 

KPK ingin mendapatkan gambaran secara akurat dan mendalam terkait kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel di partai politik. 

"Hal ini merupakan kelanjutan dari FGD yang dilakukan KPK bersama seluruh Sekjen atau perwakilan dari setiap DPP partai politik," katanya. 

Menurut Febri, pada waktu itu salah satu akar korupsi politik yang mengemuka dalam pembahasan, dikarenakan biaya politik yang cukup mahal. 

Ia memaparkan, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menggali lebih jauh persoalan pendanaan politik melalui diskusi ini. Para perwakilan nantinya diminta membawa data terkini terkait kebutuhan rill operasional partai. 

"Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang akan bermanfaat untuk merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada partai politik," ungkapnya. 

Langkah ini dinilainya penting untuk mendorong demokrasi yang berintegritas. Salah satunya dengan memperbaiki pendanaan parpol. 

Meski demikian, KPK juga mengingatkan parpol untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana parpol. 

"Karena bagaimana pun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada," katanya. 

"Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," sambung Febri. 

Selain pendanaan, KPK juga mendorong parpol untuk meningkatkan integritasnya dalam pelaksanaan kode etik, kaderisasi dan rekrutmen.(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pekan Depan, KPK Undang Bendahara Parpol Bahas Skema Pendanaan Partai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×