kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   134,00   0,75%
  • IDX 5.898   -297,18   -4,80%
  • KOMPAS100 782   -41,97   -5,09%
  • LQ45 591   -28,13   -4,54%
  • ISSI 204   -10,42   -4,86%
  • IDX30 335   -14,10   -4,03%
  • IDXHIDIV20 414   -13,79   -3,22%
  • IDX80 89   -4,81   -5,13%
  • IDXV30 113   -4,46   -3,79%
  • IDXQ30 109   -3,80   -3,38%

Alasan Taufik Kurniawan akan disidangkan di PN tipikor Semarang


Selasa, 05 Maret 2019 / 22:20 WIB


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR nonaktif yang tersandung perkara dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Penyidik KPK disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan tersangka berikut berkas perkara pada penuntut umum. "Artinya ada pelimpahan tahap kedua dan akan dilakukan proses persidangan pada PN Tipikor di Semarang sesuai lokasi kejadiannya," tutur Febri di Gedung KPK pada Selasa (5/3).

Febri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Semarang.

Disinggung mengenai justice collaborator Febri menjelaskan belum ada informasi terkait pengajuan sebagai justice collaborator sendiri. Namun ditegaskan Febri yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,65 miliar.

"Dalam proses penyidikan kemarin saya pastikan bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan R 3,65 miliar tentu kami hargai," sambung Febri. KPK berharap kedepan dapat lebih terbuka karena akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan JPU tentunya.

"Kalau memang ada info keterlibatan pihak lain itu terbuka di buka di persidangan. Kami menduga ada aliran dana lainnya selain Rp 3,65 miliar itu terkait pembahasan DAK Kebumen, kita lihat nanti semoga bisa kita ungkap," terang Febri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×