kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK hargai pengembalian Rp 3,65 miliar dari tersangka perkara DAK Kebumen


Selasa, 05 Maret 2019 / 21:48 WIB
KPK hargai pengembalian Rp 3,65 miliar dari tersangka perkara DAK Kebumen


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan mengembalikan uang sejumlah Rp 3,65 miliar. Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap terhadap Taufik Kurniawan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa apa yang sudah dilakukan Taufik patut dihargai dan diharapkan tindakan kooperatif terus dilakukan dalam persidangan.

"Termasuk juga mengungkap jika ada pihak lain yang dapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam anggaran ini. Bisa berasal dari instansi TK, swasta atau pihak lain di pihak Kebumen misalnya," jelas Febri ditemui di Gedung KPK, Selasa (5/3).

Terdapat 44 orang saksi selama proses penyeledikan tersebut dan nanti uang yang telah dikembalikan oleh Taufik akan dijadikan sebagai bagian dari berkas perkara.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Uang tersebut diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

Usai jalani pemeriksaan di KPK Taufik memilih irit berbicara saat disinggung mengenai perkaranya yang akan masuk persidangan. "Berdoa, kita serahkan kepada Allah," kata Taufik sebelum digiring ke mobil tahanan KPK. Mengenai apakah dirinya siap membongkar siapa saja yang terlibat saat dipersidangan Taufik hanya mengatakan untuk melihat saja proses yang berjalan.

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Persidangan rencana akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×