Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak berlakunya masa darurat virus corona (Covid-19), pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020.
Artinya, pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut. Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Baca Juga: Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online:
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Dikutip dari Grid, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online atau Samolnas. “Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tutur Sambodo.
Baca Juga: Di tengah pandemi, pendapatan premi Jasa Raharja terkoreksi hingga 30%
Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online.
Kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah, sehingga Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News