kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bagini cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online


Senin, 11 Mei 2020 / 07:19 WIB
Bagini cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online
ILUSTRASI. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat Online


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. 

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia. 

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari. 

Dikutip dari Grid, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online atau Samolnas.  “Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tutur Sambodo. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, pendapatan premi Jasa Raharja terkoreksi hingga 30%

Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online

Kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.  

Kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah, sehingga Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×