kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagi yang enggan bayar pajak, kendaraan bisa disita dan dilelang


Jumat, 10 Januari 2020 / 06:20 WIB
Bagi yang enggan bayar pajak, kendaraan bisa disita dan dilelang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, cukup serius menindak penunggak pajak kendaraan. Dalam waktu dekat, akan digelar razia besar-besaran, menyasar kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak.

BPRD dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada hentinya mengingatkan kepada para penunggak pajak untuk segera membayar. Sebab, banyak kerugian yang akan ditanggung oleh orang tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, kendaraan itu bisa disita dan dilelang. Bahkan, identitas yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut diblokir.

Baca Juga: Resmi berlaku di Depok, denda Rp 20 Juta bagi pemilik yang tak parkir mobil di garasi

"Jadi kerugiannya banyak sekali, diimbau agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan pajak kendaraan," ujar Sumardji ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Adapun kerugian kendaraan yang diblokir karena belum melunaskan pajaknya, ujar Sumardji, rawan terkena tilang dan sulit untuk mengurus surat-surat kendaraan ke depannya. Sanksi atau denda administrasi pajak juga akan semakin tinggi, karena pemilik tidak bisa membayar pajak sebelum melakukan aktivasi ulang atau melepas pemblokiran.

Baca Juga: STNK dan BPKB rusak atau hilang karena banjir, ini biaya penggantiannya

"Kami juga sedang kembangkan sistem yang terkoneksi (Electronic Registration Identification/ERI). Jika identitasnya tidak sesuai, tentu akan merugikan pemilik kendaraan," ucap Sumardji.

Terhitung sampai akhir 2019, total ada 342 unit mobil mewah yang berhasil diblokir, karena masih menunggak pajak atau belum membayar kewaiban membayar pajak kendaraan. Mobil mewah yang berhasil terjaring itu, datang dari beragam merek dengan jenis. Hampir 80% didominasi oleh merek premium asal Eropa, seperti Mercedes-Benz, Aston Martin, BMW, Bentley, Audi, Land Rover, Jaguar, Rolls Royce, Ferrari, dan lainnya.

Baca Juga: Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai 2020

"Itu data terakhir, jadi ada 342 mobil mewah yang sudah berhasil kami blokir hingga Desember lalu," kata Humas BPRD Dwi Wahyu, kepada KOMPAS.com, Rabu (8/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang"

Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×