kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

STNK dan BPKB rusak atau hilang karena banjir, ini biaya penggantiannya


Selasa, 07 Januari 2020 / 11:26 WIB
STNK dan BPKB rusak atau hilang karena banjir, ini biaya penggantiannya
ILUSTRASI. Sebuah mobil yang terseret arus banjir melintang di jalan di Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak maupun hilang karena banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa dipulihkan kembali. Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya

Biaya penggantian ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kami bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016)," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Senin (6/1).

Baca Juga: STNK dan BPKB rusak akibat banjir, begini tata cara pengurusannya

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . . Untuk STNK STNK yang rusak: - Lampirkan dokumen STNK yang rusak - BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan STNK hilang: - Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat - Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli Untuk BPKB BPKB yang rusak: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - BPKB yang rusak masih ada - Cek fisik kendaraan - STNK asli dan foto copy BPKB yang hilang: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan - Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai - STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda - Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan) @multimedia.humaspolri #informasipolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Baca Juga: Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai 2020

Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.

Guna memudahkan pengurusan surat-surat identitas kendaraan ini, Polda Metro Jaya diketahui telah membuat posko layanan khusus yang berlokasi di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Pengurusan STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang Karena Banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×