Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan alokasi sementara dana bagi hasil cukai tembakau tahun ini, yakni sebesar Rp 1,12 triliun. Angka ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2010.
Dana bagi hasil tersebut bakal dibagikan kepada kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau. "Dana yang dialokasikan merupakan persentase sebesar 2% dari target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, akhir pekan lalu.
Menurut Harry, dana bagi hasil itu merupakan alokasi sementara untuk provinsi, kabupaten, dan kota, yang pembagian di masing-masing daerah akan diatur oleh gubernur. Komposisinya, sebesar 30% untuk provinsi, sebanyak 40% buat kabupaten dan kota daerah penghasil, sedang sisanya sebesar 30% untuk kabupaten dan kota lainnya.
Tapi, Harry menambahkan, pemerintah pusat tidak menyalurkan sekaligus dana bagi hasil cukai tembakau melainkan secara bertahap. Persisnya setiap triwulanan sekali. Perinciannya, pada triwulan pertama sebesar 20%, triwulan kedua sebanyak 30%, dan triwulan ketiga sebesar 30%. Sementara pembagian di triwulan keempat adalah sebesar selisih antara ketetapan alokasi cukai akhir dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News