CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Badan PTSP terbentuk, DKI janji bikin SIUP cepat


Selasa, 06 Mei 2014 / 21:29 WIB
Promo KFC drive thru 24 jam di bulan Desember tahun 2022 untuk paket kenyang dan lezat dengan harga spesial.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar gembira buat pelaku usaha di DKI Jakarta. Keruwetan dalam mengurus perizinan akan segera berakhir menyusul bakal rampungnya pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Juni mendatang.

Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Perdagangan dan Industri, Khafifah Any pembentukan BPTSP sedang berlangsung dan sebelum semester II-2014 sudah bisa beroperasi.

"Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan main sudah ada, sekarang kemudahan itu sedang kami lakukan," ujar dia, Selasa (6/5).

Salah satu kemudahan yang telah dilakukan jelang berlakunya BPTSP ini adalah sistem online yang sudah terhubung dari kotamadya hingga kecamatan sehingga proses perizinan lebih cepat.

Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov DKI, Adrian Sutedi menyatakan BPTSP ini akan mempercepat waktu pengurusan izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa dipangkas menjadi lima jam dari sebelumnya tiga hari.

Nantinya, BPTSP akan melayani perizinan untuk 26 sektor, termasuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Adrian bilang saat ini Pemprov DKI sedang menyeleksi 3.510 orang yang akan menjadi pegawai BPTSP yang berasal dari seluruh SKPD di DKI Jakarta mulai dari kotamadya hingga kelurahan.

Selain itu, saat ini DKI masih sibuk menyiapkan 11 Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan turunan dari Perda No. 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan PTSP.

Sekedar informasi, hasil survei Juni 2013 lalu menempatkan Jakarta menempati urutan ke delapan dari seluruh kota di Indonesia dalam hal kemudahan memulai usaha.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta BPTSP ini segera dibentuk karena Jakarta sebagai kota perdagangan butuh kemudahan dalam perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×