Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” ucap Wishnutama.
Seperti diketahui, Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria.
Seperti Ibukota Provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Selanjutnya: Industri pariwisata dapat dana hibah Rp 3,3 triliun, PHRI: Kami apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News