kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Badan Penerimaan Negara diminta di bawah Kemkeu


Minggu, 31 Agustus 2014 / 09:22 WIB
Badan Penerimaan Negara diminta di bawah Kemkeu
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk membuat susu oat atau oat milk sendiri di rumah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian keuangan memang belum tuntas mengkaji pembuatan Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun Kemenkeu menilai keberadaan BPN nantinya, harus tetap berada dibawah otoritasnya.

Sekertaris jenderal Kemenkeu Kiagus Badarruddin bilang, bentuk kelembagaan instansinya harus disesuaikan dengan fungsi yang melekat. Selama ini Kemenkeu memang fokus pada menjaga stabilitas fiskal.

Didalamnya mengatur soal penerimaan dan belanja. Dua hal ini menurut Kiagus sulit dipisahkan.

"Baik penerimaan dan pendapatan itu harus di bawah koordinasi Kemenkeu," kata Kiagus, Jumat (29/8) di Jakarta. Hal itu dianggap akan memudahkan Kemenkeu dalam merumuskan setiap kebijakan fiskal.

Jika berkaca pada negara maju seperti Amerika Serikat, yang memisahkan Pajak dari Kementerian Keuangan memang berhasil. Tapi Badarruddin itu tidak bisa menjadi alasan, sebab ada juga negara yang maju dengan sistem seperti di Indonesia seperti Jepang.

Namun menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro bagaimanapun bentuknya, BPN harus harus jelas otoritas Kemenkeu terhadap badan ini. Selama ini, Kemenkeu berfungsi sebagai pembuat kebijakan (policy), menentukan belanja negara, serta menyusun penerimaan negara dan mengumpulkannya (collect).

Oleh karenanya, meskipun ada badan yang berfungsi memaksimalkan pendapatan negara, baik itu dari sisi pajak maupun non pajak, pembuat kebijakannya harus tetap kemenkeu. "Jika harus ada lembaga baru, yang harus direvisi adalah Undang-undang perpajakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×