kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Badan Penerimaan Negara diminta di bawah Kemkeu


Minggu, 31 Agustus 2014 / 09:22 WIB
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk membuat susu oat atau oat milk sendiri di rumah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian keuangan memang belum tuntas mengkaji pembuatan Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun Kemenkeu menilai keberadaan BPN nantinya, harus tetap berada dibawah otoritasnya.

Sekertaris jenderal Kemenkeu Kiagus Badarruddin bilang, bentuk kelembagaan instansinya harus disesuaikan dengan fungsi yang melekat. Selama ini Kemenkeu memang fokus pada menjaga stabilitas fiskal.

Didalamnya mengatur soal penerimaan dan belanja. Dua hal ini menurut Kiagus sulit dipisahkan.

"Baik penerimaan dan pendapatan itu harus di bawah koordinasi Kemenkeu," kata Kiagus, Jumat (29/8) di Jakarta. Hal itu dianggap akan memudahkan Kemenkeu dalam merumuskan setiap kebijakan fiskal.

Jika berkaca pada negara maju seperti Amerika Serikat, yang memisahkan Pajak dari Kementerian Keuangan memang berhasil. Tapi Badarruddin itu tidak bisa menjadi alasan, sebab ada juga negara yang maju dengan sistem seperti di Indonesia seperti Jepang.

Namun menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro bagaimanapun bentuknya, BPN harus harus jelas otoritas Kemenkeu terhadap badan ini. Selama ini, Kemenkeu berfungsi sebagai pembuat kebijakan (policy), menentukan belanja negara, serta menyusun penerimaan negara dan mengumpulkannya (collect).

Oleh karenanya, meskipun ada badan yang berfungsi memaksimalkan pendapatan negara, baik itu dari sisi pajak maupun non pajak, pembuat kebijakannya harus tetap kemenkeu. "Jika harus ada lembaga baru, yang harus direvisi adalah Undang-undang perpajakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×