kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Badan Penerimaan Negara diminta di bawah Kemkeu


Minggu, 31 Agustus 2014 / 09:22 WIB
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk membuat susu oat atau oat milk sendiri di rumah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian keuangan memang belum tuntas mengkaji pembuatan Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun Kemenkeu menilai keberadaan BPN nantinya, harus tetap berada dibawah otoritasnya.

Sekertaris jenderal Kemenkeu Kiagus Badarruddin bilang, bentuk kelembagaan instansinya harus disesuaikan dengan fungsi yang melekat. Selama ini Kemenkeu memang fokus pada menjaga stabilitas fiskal.

Didalamnya mengatur soal penerimaan dan belanja. Dua hal ini menurut Kiagus sulit dipisahkan.

"Baik penerimaan dan pendapatan itu harus di bawah koordinasi Kemenkeu," kata Kiagus, Jumat (29/8) di Jakarta. Hal itu dianggap akan memudahkan Kemenkeu dalam merumuskan setiap kebijakan fiskal.

Jika berkaca pada negara maju seperti Amerika Serikat, yang memisahkan Pajak dari Kementerian Keuangan memang berhasil. Tapi Badarruddin itu tidak bisa menjadi alasan, sebab ada juga negara yang maju dengan sistem seperti di Indonesia seperti Jepang.

Namun menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro bagaimanapun bentuknya, BPN harus harus jelas otoritas Kemenkeu terhadap badan ini. Selama ini, Kemenkeu berfungsi sebagai pembuat kebijakan (policy), menentukan belanja negara, serta menyusun penerimaan negara dan mengumpulkannya (collect).

Oleh karenanya, meskipun ada badan yang berfungsi memaksimalkan pendapatan negara, baik itu dari sisi pajak maupun non pajak, pembuat kebijakannya harus tetap kemenkeu. "Jika harus ada lembaga baru, yang harus direvisi adalah Undang-undang perpajakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×