kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Badan Penerimaan Pajak bertanggung jawab ke Kemkeu


Jumat, 08 Agustus 2014 / 22:29 WIB
Badan Penerimaan Pajak bertanggung jawab ke Kemkeu
ILUSTRASI. Rekomendasi saham untuk hari ini (27/2)


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Fuad Rahmani mengatakan, nantinya Badan Penerimaan Pajak atau Badan Administrasi Pajak tidak menjadi bagian dari Kementerian Keuangan. Walau tidak menjadi bagian Kemkeu, namun badan tersebut tetap bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. 

"Badan Administrasi Perpajakan, ini tetap harus di bawah Menkeu. Karena penetapan anggaran ada di Menkeu," kata Fuad di Jakarta, Jumat (8/8/2014). Menurutnya jika Undang-undang Perpajakan belum diubah, maka posisi Badan Administrasi Pajak tetap harus tunduk pada Menkeu. Sebab jika ingin di bawah presiden, maka itu harus ubah UU dulu.

Menurutnya DJP tidak mempersoalkan independensi Badan Administrasi Pajak. Sebab yang terpenting adalah badan tersebut memiliki kewenangan merekrut karyawan sendiri, memiliki kewenangan menerapkan insentif yang berbeda, serta memecat pegawai yang berkinerja buruk, serta memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari anggaran Kementerian Keuangan. 

"Badan ini butuh orang lebih banyak. Kalau badan ini terbentuk tapi orang tidak ditambah, anggaran enggak ditambah, kantor enggak ditambah, sama saja," kata Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×