kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Badan Karantina Kemtan tegaskan penjualan daging celeng sudah legal


Selasa, 15 Januari 2019 / 18:56 WIB
Badan Karantina Kemtan tegaskan penjualan daging celeng sudah legal


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BOGOR.  Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kemtan) merilis kalau transaksi jual beli daging celeng sudah legal. Pelegalan penjualan daging celeng ini diputuskan setelah muncul kesepakatan di antara pihak-pihak yang memerlukan daging babi hutan tersebut.

Kepala Barantan Banun Harpini mengatakan, ada kebutuhan yang cukup tinggi untuk daging celeng. Hal ini mengingat beberapa satwa di kebun binatang Ragunan juga mengkonsumsi daging celeng. "Contohnya di kebun binatang Ragunan. Satwanya membutuhkan celeng sebagai pakan," jelas Banun usai melakukan rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1).

Meski demikian, daging celeng yang dikonsumsi satwa haruslah higienis. Ini guna menjaga kesehatan satwa agar populasi terjaga. "Tapi binatang di Ragunan juga harus di jaga kesehatannya. Sehingga celengnya juga harus higenis," ungkapnya.

Upaya yang dilakukan Barantan dalam menjaga kualitas daging celeng adalah dengan melakukan sertifikasi. Sertifikasi diberikan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kualitas daging celeng. "Sertfikasinya dari pemerintah daerah. Dalam hal daging celeng, kita bekerja sama dengan pemerintah daerah asal daging celeng, seperti Sumatra Selatan, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Barat," ungkapnya.

Selain pemberian sertifikasi, peredaran daging celeng juga dimonitoring dengan sistem quarantine track. Hal ini merupakan sistem GPS yang memonitoring pengangkutan daging celeng agar tidak di perjualbelikan secara ilegal.

"Untuk pengawasan lalulintasnya pakai quarantine track dengan GPS. Kalau yang di luar itu berarti ilegal," tegasnya.

Banun menyebut legalitas ini mulai diberlakukan awal tahun ini. Kebutuhan akan daging celeng sendiri diatur berdasarkan demand (permintaan) dan tujuan permintaan tersebut. Jika dinilai perlu maka akan ditindaklanjuti.

"Tidak ada kuota, nanti kita identifikasi dan dibahas demand daging celeng ini, selama tujuan dan supliernya sesuai ya akan kita catat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×