kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Baasyir tuding persidangan dirinya sebagai upaya memerangi Islam


Kamis, 16 Juni 2011 / 11:31 WIB
Baasyir tuding persidangan dirinya sebagai upaya memerangi Islam
ILUSTRASI. M Chatib Basri


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, menilai persidangan terhadap dirinya merupakan upaya memerangi Islam. Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini menuding Amerika Serikat dan Australia berperan besar dalam persidangan terhadap dirinya.

Dia menuduhg kedua negara juga berperan dalam menentukan vonis terhadap dirinya. "Australia dan Amerika Serikat, besar sekali suara dan peranannya dalam menentukan keputusan hukum untuk menghilangkan dan melenyapkan saya dari Indonesia," ujar Baasyir sesaat sebelum sidang, Kamis (16/6).

Baasyir menambahkan vonis tersebut bertujuan mematikan Islam. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ngruki menuduh, banyak pejuang yang memperjuangkan Islam dimatikan, ditangkap dan dibunuh, tanpa alasan.

Baasyir juga menyatakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap dirinya merupakan hal yang ngawur. Dia secara tegas menyatakan, pelaksanaan pelatihan militer di Aceh merupakan wujud pelaksanaan hukum Allah dan perang Islam. Dia membantah, pelatihan militer tersebut dianggap sebagai tindakan terorisme.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menuding Baasyir yang juga Amir Jamaah Anshorut Tauhid telah terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana melakukan tindak terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×