kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

600 Pendukung Baasyir berdoa menjelang vonis


Kamis, 16 Juni 2011 / 09:37 WIB
600 Pendukung Baasyir berdoa menjelang vonis
ILUSTRASI. Obat asma anak dibutuhkan untuk meredakan gejala yang muncul.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekitar 600 massa pendukung Abu Bakar Ba'asyir sejak tadi pagi sudah tiba di depan Pengadilan Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya melakukan doa bersama untuk sang Amir.

Kedatangan mereka pun dijaga ketat personil kepolisian, sebelum masuk ke halaman pengadilan para pendukung Ustad Abu Bakar Ba'asyir harus melewati pemeriksiaan yang ketat dan metal detector.

Begitu juga para wartawan yang hendak meliput, isi tas pun digeledah kepolisian yang berjaga. Hanya yang punya ID khusus yang diperbolehkan masuk.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edy Pramono menjelaskan bahwa saat ini masa pendukung Ba'asyir sudah datang sekitar 500-600 orang. "Karena di dalam tempatnya terbatas, maka kami akan arahkan di halaman, tetapi bila tidak cukup juga ya, mungkin di luarnya lagi," ucap Gatot Edy.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Ba'asyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Ba'asyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Ba'asyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Adi Suhendi/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×