kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,20   -6,10   -0.67%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, otoritas pajak makin galak


Jumat, 27 Januari 2017 / 10:50 WIB
Awas, otoritas pajak makin galak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas pajak tahun ini akan semakin galak. Untuk membuat jera para pengemplang pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna bilang, wajib pajak (WP) tidak boleh main-main dengan pajak, karena negara butuh pendanaan. Bukan cuma penerbit faktur pajak palsu, terhadap pejabat atau orang penting yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) tidak benar, kami tidak akan segan-segan, katanya, Kamis (26/1).

Menurut Dadang, ada empat modus pidana pajak yang banyak terjadi saat ini, antara lain pertama, membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kedua, memungut pajak dari orang lain tapi tidak menyetornya.

Ketiga, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Keempat, tidak menyampaikan SPT meskipun sudah ada NPWP. Kalau ada tindak pidana perpajakan, kami akan menjalankan penyidikan terhadap TPPU berdasarkan UU No. 8/ 2010, katanya.

Dadang bilang, Ditjen Pajak tidak ingin berhenti menyidik WP nakal dan akan berusaha membawa pidana pajak ke TPPU. Hal ini dilakukan supaya WP jera, karena jika terbukti maka harta WP akan dirampas oleh Ditjen Pajak. Bila cuma dipenjara, besok begitu lagi. Tetapi dengan TPPU, dia akan berpikir bahwa seluruh hartanya, baik atas nama istri atau suami, anak, tidak akan lepas dari tuntutan TPPU, ucapnya.

Langkah penegakan hukum yang lebih berat ini juga yang saat ini dilakukan Ditjen Pajak. Menurut Dadang, saat ini ada lima kasus dari pidana pajak yang dibawa ke TPPU. Satu di antaranya sudah proses persidangan dan satu lagi sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tiga dalam proses penyidikan.

Kasus pertama atas nama Rinaldus Andry Suseno dengan atas dugaan pembuatan faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Kasus ini sudah diputus di pengadilan dan sedang diproses ke persidangan TPPU.

Kedua atas nama Amie Hamid yang baru saja diserahkan ke kejaksaan untuk diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya Ditjen Pajak saja yang semakin galak, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan kerja sama investigasi, audit, hingga analisis data dengan Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan tahun ini. "Tahun ini akan ditingkatkan," katanya, Kamis (26/1).

Kerjasama ini dilakukan lantaran Ditjen Bea Cukai kesulitan menelusuri WP yang mengelabui data perpajakan dari aktivitas ekspor impor. Sementara, Ditjen Pajak kesulitan mengetahui data importasi dari suatu perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×