kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak kembangkan TPPU dari pidana pajak


Kamis, 26 Januari 2017 / 13:42 WIB
Ditjen Pajak kembangkan TPPU dari pidana pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bahwa pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar.

Dadang mengatakan, sebagian aset yang dimiliki oleh tersangka telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar.

“Penyidikan TPPU ini pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 246,83 miliar,” kata Dadang di Gedung Mar’ie Muhammad Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).

Adapun kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sebagian aset yang telah disita DJP tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment, delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar ?

Sebelumnya Ditjen Pajak juga telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Ada tiga yang proses TPPU lagi. Ada yang namanya Tengku, pernah dibui dengan tindak pidana pajak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×