kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sebut tak akan segan hukum WP nakal


Kamis, 26 Januari 2017 / 16:52 WIB
Ditjen Pajak sebut tak akan segan hukum WP nakal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak ingin segan-segan dalam menindak Wajib Pajak (WP) nakal yang memanfaakan kesempatan menghindari pembayaran pajak untuk mengambil keuntungan dari itu.

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengatakan, WP tidak lagi boleh main-main dengan pajak karena negara butuh pendanaan untuk meningkatkan kekuatan fiskal. Adapun tahun ini, tax ratio Indonesia sendiri masih di bawah 11% dan harus ditingkatkan.

“Bukan cuma penerbit faktur pajak palsu, banyak pejabat atau orang-orang penting pun kalau isi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tidak benar. Atau menyatakan SPT yang memang ternyata tidak sama dengan transaksi yang sebenarnya,” kata Dadang di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Jakarta, Kamis (26/1).

Dadang mengatakan, bila menemukan tindakan seperti itu, pihaknya tidak akan segan-segan membawa WP tersebut ke tahap penyidikan.

“Kami tidak akan segan-segan. Baik itu artis, siapapun,” ucapnya.

Menurut Dadang, tindakan-tindakan tersebut dapat mengarah pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beberapa modus sebaran pidana pajak sendiri menurut dia ada lima.

Pertama, membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kedua, melakukan pungutan pajak dari orang lain tapi tidak menyetor.

Ketiga, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misalnya, seseorang memiliki omzet Rp 1 miliar tapi yang dilaporkan hanya Rp 200 juta. Atau memiliki harta Rp 1 miliar, tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta. Kemudian yang keempat, yaitu tidak menyampaikan SPT meskipun sudah ada NPWP.

Kelima, kalau ada tindak pidana perpajakan, Ditjen Pajak tidak akan luput jalani penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU 8 tahun 2010. Hal ini supaya WP tersebut jera dan tidak bermain-main dengan pajak karena hartanya akan dirampas oleh DJP.

“Bila cuma di penjara, besok begitu lagi, tetapi dengan TPPU, dia akan berpikir bahwa seluruh hartanya baik atas istri atau suami, anak, tidak akan lepas dari tuntutan TPPU,” ucapnya.

Dadang mencatat, DJP sedang memproses lima kasus dari pidana pajak ke TPPU. Satu di antaranya sudah proses persidangan, Satu lagi sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan tiga lagi sedang dalam proses penyidikan.

Sementara pada tahun lalu, DJP telah melakukan bukper sebanyak 489 dengan sejumlah 391 telah dilakukan pemeriksaan ke tingkat penyidikan. Sedangkan untuk penyidikan sendiri, pada tahun lalu DJP telah menyelesaikan 58 penyidikan. Di antaranya, 16 WP ikut amnesti pajak.

“Tetapi yang lainnya masih diproses penghitungan kerugian pada pendapatan negara bagi WP-WP yang dalam pemeriksaan bukti permulaan dan sidik seandainya ikut program tax amnesty, tapi harus dibayar lunas sebelum 31 Maret 2017 dan bayar tebusan 5%,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×