kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin aparat cakap, Ditjen Pajak gandeng OECD


Kamis, 26 Januari 2017 / 20:47 WIB
Ingin aparat cakap, Ditjen Pajak gandeng OECD


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjalin kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam lingkup sumber daya manusia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan SDM pajak dalam menangani permasalahan pajak internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan bahwa permasalahan internasional di bidang perpajakan saat ini makin marak dengan permasalahan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) dengan memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik.

Adapun aparat pajak disiapkan untuk menghadapi keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.

“Outputnya adalah peningkatan dalam pengetahuan di bidang perpajakan internasional (agar) cakap dan handal dalam mengelola permasalahan perpajakan internasional seperti sengketa pajak atau dispute resolution,” kata John kepada KONTAN, Kamis (26/1).

Kerjasama ini menurut dia sebagian besar mencakup area perpajakan internasional, seperti Automatic Exchange of Information & Exchange of Information (AEOI) berdasarkan permintaan, transfer pricing (TP), advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP), tax treaty, dan BEPS.

“Diharapkan ke depan kualitas SDM DJP sekelas dengan negara-negara utama OECD, seperti UK, Jepang, Korea, Australia, Perancis dan Jerman, dan IRS dari Amerika,” ujarnya.

Kerja sama ini menurut John ditandai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) pada Kamis (25/1) di KBRI Paris, Perancis.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pajak Ken Dwiguistedi, Director of CTP OECD Pascal, dan disaksikan oleh Dubes RI Hotmangaradja Pandjaitan. Adapun yang menyaksikan prosesi penandatangan adalah seluruh pejabat KBRI Perancis, pimpinan OECD, dan Direktur PKP Ditjen Pajak Yon Arsal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×