kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

MK Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara, KPK Kaji Dampaknya


Selasa, 07 April 2026 / 14:54 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara, KPK Kaji Dampaknya
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penetapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara mulai berdampak pada ritme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kini tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penanganan perkara korupsi, khususnya yang mensyaratkan pembuktian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Seskab Teddy: Pemotongan Gaji Menteri Masih Dibahas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian dilakukan melalui Biro Hukum guna memastikan penerapan putusan tersebut tidak menghambat proses penyidikan.

“KPK akan mempelajari penerapan putusan MK, khususnya dalam perkara dugaan korupsi terkait kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Selama ini, KPK memiliki unit akuntansi forensik yang kerap digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam berbagai perkara, termasuk kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022. Pasca putusan MK, fungsi tersebut akan disesuaikan, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan BPK.

“Kami menghormati dan patuh terhadap putusan MK. Ke depan akan dilakukan penyesuaian, termasuk penguatan koordinasi dengan BPK,” tambahnya.

KPK menilai, di satu sisi, sentralisasi kewenangan audit di BPK dapat memperkuat validitas penghitungan kerugian negara serta menutup celah hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Namun di sisi lain, ketergantungan pada satu lembaga berpotensi memengaruhi kecepatan penanganan perkara.

Baca Juga: Soal Seruan Jatuhkan Prabowo, Istana: Presiden Fokus Isu Strategis

Sejalan dengan itu, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai dampak tersebut tidak bisa diabaikan. Ia mengingatkan bahwa proses audit BPK yang cenderung memakan waktu dapat menghambat langkah penyidik.

“Kasus-kasus besar sering terkendala lamanya penghitungan kerugian negara. Ini bisa membuka peluang tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Trubus, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, dalam praktik, aparat penegak hukum termasuk KPK kerap mengandalkan berbagai sumber audit untuk mempercepat pembuktian. Dengan kewenangan kini terpusat di BPK, fleksibilitas tersebut berkurang dan berpotensi menciptakan hambatan baru.

“Penyidik tidak bisa optimal jika masih menunggu hasil audit. Ini berpotensi memperlambat proses hukum,” katanya.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Berjalan, Anggaran Pemerintah Sudah Tekor Rp 240 Triliun

Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026. Permohonan diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. MK menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, Trubus menilai persoalan utama terletak pada aspek implementasi. Ia menekankan perlunya reformasi internal BPK, termasuk penguatan independensi dan profesionalisme, agar tidak menjadi hambatan dalam penegakan hukum.

Selain itu, ia mendorong adanya regulasi turunan yang mengatur koordinasi antara BPK dan lembaga audit lain, sehingga tetap dapat berkontribusi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dalam jangka panjang, ia menilai model sentralisasi ini belum tentu ideal jika tidak diiringi pembenahan tata kelola.

Baca Juga: BI Akan Setor Surplus Anggaran 2025 Sebesar Rp 33 Triliun ke Pemerintah

“Secara konsep satu pintu memang baik untuk menghindari perbedaan data. Namun tanpa perbaikan sistem, justru bisa memperlambat penanganan perkara,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, KPK kini dihadapkan pada kebutuhan menyesuaikan strategi penanganan perkara. Di satu sisi, kepastian hukum atas penghitungan kerugian negara menguat. Namun di sisi lain, ketergantungan pada BPK berpotensi menjadi faktor krusial yang menentukan cepat atau lambatnya pengungkapan kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×