kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Atut serahkan mandat lantik walikota ke presiden


Jumat, 20 Desember 2013 / 21:30 WIB
Atut serahkan mandat lantik walikota ke presiden
Jusuf Irianto, Guru Besar Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi mengatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menandatangani surat permohonan pengembalian mandat melantik Kepala Daerah yang dilakukan Gubernur terkait dengan pelantikan Wali Kota Serang dan Bupati Lebak.

"Beliau sudah menandatangani surat mandat tersebut, nanti akan dibawa dan diserahkan ke menteri dalam negeri," ujar Muhadi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Hukum Donny Moelek menjelaskan, bahwa aturan yang berlaku menyebutkan pelantikan kepala daerah apakah itu bupati, wali kota, melekat secara atributif kepada gubernur.

Dalam hal Gubernur berhalangan, kewenangan atributif itu harus dikembalikan ke presiden dulu karena Gubernur melantik atas nama presiden.

"Nanti tergantung presiden akan menyerahkan kepada siapa, nanti kita lihatlah," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten yang telah berkoordinasi dan membereskan surat pengembalian mandat.

"Pak Sekda sudah koordinasi dengan Gubernur, alhamdulillah beliau menandatangi dan mengembalikan mandat kepada presiden. Nanti akan dikoordinasikan lagi antara presiden dan mendagri," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×