kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Atut diperiksa, 1.090 polisi dikerahkan jaga KPK


Jumat, 20 Desember 2013 / 10:11 WIB
Atut diperiksa, 1.090 polisi dikerahkan jaga KPK
ILUSTRASI. Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Ruang Keluarga Berdasarkan 5 Elemen Feng Shui


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pagi ini (20/12), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjaga keamanan dari aksi demo yang akan berlangsung terkait jalannya pemeriksaan Atut tersebut, sekitar 1.090 personil kepolisian dikerahkan dan berjaga di depan Gedung KPK.

"Personil yang diturunkan hari ini, cukup melaksanakan pengamanan. Hari ini akan turun demo, kurang lebih ada 1.000 orang. Juga ada aliansi lain yang akan berdemo," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (20/12).

Menurutnya, untuk pengamanan tersebut, pihaknya telah mengerahkan ribuan personil yang terdiri dari 2 SSK Brimob, 3 SSK Dalmas, 1 SSK Dalmas Polres Jakarta Selatan, 1 SSP Polsek Setiabudi, Jakarta. Selain itu, pihaknya pun telah menyiapkan alat-alat, yaitu 2 mobil penerangan, 1 mobil water canon, dan mobil escape.

Tri Suhartanto pun berharap agar aksi demo yang akan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan tertib, sesuai prosedur dan peratutan.

"Para demonstran jangan terpancing dengan emosi. Kalau bisa jangan sampai menganggu ketertiban umum karena lokasinya bersampingan dengann jalur cepat dan lambat. Jangan sampai menganggu pengguna jalan," tambah dia.

Seperti diketahui, hari ini atut akan menjalani pemeriksaan perdana setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) terkait kasus ini. Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×