Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja akan rampung pekan dekan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, nantinya SE THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan dipisah.
“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujarnya di saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini Kemenaker masih menggodok formulasi pemberian THR untuk ojol dan kurir agar aturan yang keluar nantinya bisa adil untuk aplikator maupun pengemudi.
Baca Juga: Pembahasan Skema THR Ojol & Kurir Online Belum Selesai, Ini Kendala yang Dihadapi
“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ungkapnya.
SE THR Ojol Bersifat Imbauan
Dia menegaskan, SE THR untuk ojol ini hanya bersifat imbauan alias tidak wajib dijalankan oleh aplikator. Sebab dari aplikator sendiri masih belum memutuskan kesanggupan mereka untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi.
“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelasnya.
Baca Juga: THR Lebaran, Pemerintah Pertimbangkan Beri H-7 Termasuk untuk Ojol
Kemenaker juga masih belum memutuskan akan menggunakan nama THR atau Bantuan Hari Raya (BHR) dalam pemberian THR untuk ojol dan kurir.
Untuk diketahui, aplikator transportasi online ingin menggunakan nama BHR sedangkan para pengemudi ingin menggunakan nama THR.
“Kemenaker belum memutuskan yang mana. Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini commited untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah,” tuturnya.
Selanjutnya: Harga Bitcoin Terendah Sejak 11 November 2024, Sudah Anjlok 25% Sejak All Time High
Menarik Dibaca: Xiaomi 15 Ultra Sudah Rilis di China! Usung Kamera Periskop 200MP Super Jernih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News