Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok pedoman bagi pelaku usaha yang diharuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi online, seperti ojek online, taksi online, hingga kurir online.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Kesulitannya lanjut Indah, adalah menentukan porsi pemberian THR. Pasalnya ada yang pekerja aktif dan juga hanya sampingan saja.
“Formula-nya masih kita godok. Karena kan ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau disamakan. Menetukan formulanya berapa juga ini yang agak sulit,” tutur Indah kepada awak media, Kamis (27/2).
Baca Juga: THR Lebaran, Pemerintah Pertimbangkan Beri H-7 Termasuk untuk Ojol
Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah THR yang diberikan berupa tunai, atau dalam bentuk barang. Yang jelas, skema pemberian THR ini akan adil, baik bagi pekerja transportasi online, maupun pihak perusahaan. Sehingga, komunikasi terus dijalankan dengan para pengusaha yang akan memberikan THR tersebut. Ia juga menegaskan, Surat Edaran (SE) terkait THR bagi pekerja transportasi online ini nantinya bersifat wajib dilakukan.
Sebelumnya, Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut adanya THR pada Lebaran tahun ini. Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: Diminta Beri THR untuk Ojol, Manajemen Gojek Tokopedia (GOTO) Buka Suara
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja. Selain itu, Lily mengatakan, Kemenaker tengah membuat peraturan THR ojol ini yang disinyalir bakal keluar dalam waktu dekat.
“Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (17/2).
Selain itu, Lily mengungkapkan, pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menuturnya, itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja.
Selanjutnya: Kebiasaan Boros Harus Di ‘Cut Off’ Sebelum Ramadan, Biar Dompet Aman & Ibadah Tenang
Menarik Dibaca: Finetiks & Bank Victoria Tawarkan Tabungan Digital dengan Imbal Hasil Hingga 6,25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News