kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%


Rabu, 10 Desember 2025 / 14:24 WIB
Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Dalam konsideransinya, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas. 

Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.

Baca Juga: Bea Cukai Pertimbangkan Pemberian Relaksasi Pelunasan Pita Cukai di 2026

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.

Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Baca Juga: Lagi! Menkeu Purbaya Ancam PNS Bea Cukai Dirumahkan Tanpa Gaji, Berapa Gajinya?

Kemudian dalam pasal 5 beleid tersebut, perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang.

"Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikut ini adalah rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%

Baca Juga: Pemerintah Tunda Implementasi Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Kata Ekonom

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

Beleid ini diundangkan pada 9 Desember 2025, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya: Pemerintah Bidik Lahan HGU Sawit untuk Huntara untuk Korban Bencana Sumatra-Aceh

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×