kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan terbaru selama Nataru: Belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh


Jumat, 10 Desember 2021 / 14:40 WIB
Aturan terbaru selama Nataru: Belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat berjalan di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,?Tangerang (2/12/2021). Aturan terbaru selama Nataru: Belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh. KONTAN/Muradi.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan main bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum.

Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.

Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu menyebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jam operasional mal saat Nataru diperpanjang, ini alasan pemerintah 

Lalu, masyarakat harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum, yakni wajib dua kali vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Tapi, jika pelaku perjalanan ternyata positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang sudah pemerintah siapkan untuk mencegah penularan virus corona. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×