kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jam operasional mal saat Nataru diperpanjang, ini alasan pemerintah


Jumat, 10 Desember 2021 / 14:21 WIB
Jam operasional mal saat Nataru diperpanjang, ini alasan pemerintah
ILUSTRASI. Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area mal di Jakarta, Senin (22/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, semula 10.00–21.00 menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Simak aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru

Selain itu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal bisa dilakukan, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pengelola juga harus meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×