kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aturan terbaru! Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 15 September 2021 / 04:00 WIB
Aturan terbaru! Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman resminya pada Senin (13/9/2021) malam, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Senin (20/9/2021) pekan depan. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan PPKM akan terus digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan evaluasi setiap minggu. Tujuannya tak lain untuk menekan angka kasus positif dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari. 

"Sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan, pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," urai Luhut seperti yang dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021). 

Menurutnya, PPKM adalah alat pemerintah untuk memonitor penyebaran kasus Covid-19. Pasalnya, jika tidak dilakukan monitor dengan ketat, kasus bisa tidak terkendali dan bisa memicu gelombang berikutnya. 

Baca Juga: Indonesia kedatangan vaksin Covid-19 tahap ke-61 sebanyak 1,8 juta dosis

Terkait keputusan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia. Namun kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan sektor ekonomi agar terus berjalan. 

Penyesuaian aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan. 

Baca Juga: Mulai 11 September 2021, berikut syarat terbaru naik KRL Commuter Line



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×