kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Aturan teknis Tax Amnesty rilis pekan ini


Rabu, 03 Agustus 2016 / 19:38 WIB
Aturan teknis Tax Amnesty rilis pekan ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) terkait arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Supaya masyarakat menjadi jelas. Hari Kamis atau Jumat (pekan ini) mudah-mudahan bisa terbit. Tunggu saja dulu," kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (3/8). Sayangnya, Yoga masih enggan menjelaskan rinciannya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan menyetop pemeriksaan terkait adanya kebijakan Tax Amnesty. Sri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang negara sesuai fungsi Ditjen Pajak tanpa intimidasi atau menakut-nakuti.

"Ini sudah ditegaskan, saya katakan seluruh Kanwil Ditjen Pajak di Kantor Presiden dan kami konsolidasi, saya tegaskan bahwa kami menutup atau stop pemeriksaan," kata Sri, Senin (1/8) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×