kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan teknis Tax Amnesty rilis pekan ini


Rabu, 03 Agustus 2016 / 19:38 WIB
Aturan teknis Tax Amnesty rilis pekan ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) terkait arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Supaya masyarakat menjadi jelas. Hari Kamis atau Jumat (pekan ini) mudah-mudahan bisa terbit. Tunggu saja dulu," kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (3/8). Sayangnya, Yoga masih enggan menjelaskan rinciannya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan menyetop pemeriksaan terkait adanya kebijakan Tax Amnesty. Sri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang negara sesuai fungsi Ditjen Pajak tanpa intimidasi atau menakut-nakuti.

"Ini sudah ditegaskan, saya katakan seluruh Kanwil Ditjen Pajak di Kantor Presiden dan kami konsolidasi, saya tegaskan bahwa kami menutup atau stop pemeriksaan," kata Sri, Senin (1/8) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×