kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Aturan teknis Tax Amnesty rilis pekan ini


Rabu, 03 Agustus 2016 / 19:38 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) terkait arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Supaya masyarakat menjadi jelas. Hari Kamis atau Jumat (pekan ini) mudah-mudahan bisa terbit. Tunggu saja dulu," kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (3/8). Sayangnya, Yoga masih enggan menjelaskan rinciannya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan menyetop pemeriksaan terkait adanya kebijakan Tax Amnesty. Sri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang negara sesuai fungsi Ditjen Pajak tanpa intimidasi atau menakut-nakuti.

"Ini sudah ditegaskan, saya katakan seluruh Kanwil Ditjen Pajak di Kantor Presiden dan kami konsolidasi, saya tegaskan bahwa kami menutup atau stop pemeriksaan," kata Sri, Senin (1/8) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×