kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan Sudah Terbit, Kapan Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan?


Rabu, 04 Juni 2025 / 12:14 WIB
Aturan Sudah Terbit, Kapan Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan?
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas kebijakan ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. 

Pasca terbitnya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.  

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat Penerimanya

Yassierli mengatakan, pelaksanaan BSU bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan sinkronisasi dan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. 

Terkait waktu penyaluran bantuan subsidi upah, Yassierli bilang saat ini masih dikoordinasikan. 

“Diharapkan dari harapan dari menko (perekonomian) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujar Yassierli ditemui usai acara Human Capital Summit, Rabu (4/6). 

Baca Juga: Kemenaker Menerbitkan Aturan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Ini Rinciannya

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota, serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama.

Adapun, total anggaran BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Selanjutnya: Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektar Gabung Program MAKMUR, Perkuat Ketahanan Pangan

Menarik Dibaca: iPhone 14 Plus Harga Juni 2025 vs iPhone 14, Mana yang Punya Fitur Juara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×