kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh


Sabtu, 11 Desember 2021 / 07:40 WIB
Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh
ILUSTRASI. Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 alias Nataru, pemerintah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum.

Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.

Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu menyebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jam operasional mal saat Nataru diperpanjang, ini alasan pemerintah 

Lalu, masyarakat harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum, yakni wajib dua kali vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Tapi, jika pelaku perjalanan ternyata positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang sudah pemerintah siapkan untuk mencegah penularan virus corona. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×