kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perjalanan baru kereta api, usia 5 tahun ke atas harus bawa surat bebas corona


Rabu, 17 Februari 2021 / 05:30 WIB
Aturan perjalanan baru kereta api, usia 5 tahun ke atas harus bawa surat bebas corona


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan kereta api semakin ketat. Kini semakin banyak calon penumpang kereta api yang harus dites Covid-19.

Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.

"Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan," lanjut dia.

Adapun dokumen pemeriksaan negatif Covid-19 untuk pengguna kereta jarak jauh dapat berupa tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose test.

Pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Disebutkan, aturan perjalanan kereta api ini berlaku hingga waktu yang ditentukan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga: Berlaku mulai 9 Februari 2021​, inilah aturan perjalanan internasional terbaru

GeNose Test

Sementara itu, GeNose C19 telah diterapkan di beberapa stasiun di Indonesia, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta. Calon penumpang yang akan menggunakan test GeNose C19 dikenai biaya sebesar Rp 20.000.

Persyaratannya, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah terbayar lunas. Eva menyampaikan, hasil tes GeNose dapat digunakan di stasiun keberangkatan KA jarak jauh (KAJJ) lainnya.

"Sebagai contoh bagi calon penumpang yang melakukan tes Genose C19 di Stasiun Gambir dapat menggunakan berkas hasil tes untuk menggunakan KAJJ dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi atau Stasiun Keberangkatan KAJJ lainnya," ujar dia.

Dari data yang ada, tercatat penumpang yang telah melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 dari awal ujicoba pada 3-14 Februari 2021, stasiun di Daop 1 Jakarta telah melayani sekitar 18.600 peserta.

Calon penumpang yang melakukan pemeriksaan, diimbau melaksanakannya sehari sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.

Cara tes

Calon penumpang yang akan melakukan tes Genose C19 diimbau untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum tes. Ini untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.

Saat pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Pada saat proses pengambilan sampel melalui hembusan napas ke dalam kantong udara, calon penumpang diwajibkan tetap menggunakan masker.

Adapun proses peniupan kantong udara dilakukan melalui bagian bawah masker dengan posisi sedikit renggangkan. "Hal tersebut wajib dilakukan untuk memenuhi penerapan protokol kesehatan," tutur Eva.

Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.

Calon penumpang dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik KA, dengan bea tiket akan dikembalikan penuh dan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit atau puskesmas.

Test antigen

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, di 46 stasiun masih menyediakan rapid test antigen. Calon penumpang yang akan melakukan test antigen ini dikenai biaya sebesar Rp105.000.

Adapun stasiun-stasiun yang melayani test antigen antara lain

  •     Stasiun Gambir
  •     Stasiun Pasar Senen
  •     Stasiun Bandung
  •     Stasiun Kiaracondong
  •     Stasiun Tasikmalaya
  •     Stasiun Banjar
  •     Stasiun Cirebon
  •     Stasiun Cirebon Prujakan
  •     Stasiun Jatibarang
  •     Stasiun Semarang Poncol
  •     Stasiun Semarang Tawang
  •     Stasiun Tegal
  •     Stasiun Pekalongan
  •     Stasiun Cepu
  •     Stasiun Purwokerto
  •     Stasiun Kebumen
  •     Stasiun Kutoarjo
  •     Stasiun Kroya
  •     Stasiun Yogyakarta
  •     Stasiun Lempuyangan
  •     Stasiun Solo Balapan
  •     Stasiun Purwosari
  •     Stasiun Klaten
  •     Stasiun Madiun
  •     Stasiun Blitar
  •     Stasiun Jombang
  •     Stasiun Kediri
  •     Stasiun Kertosono
  •     Stasiun Mojokerto
  •     Stasiun Tulungagung
  •     Stasiun Surabaya Gubeng
  •     Stasiun Surabaya Pasar Turi
  •     Stasiun Malang
  •     Stasiun Sidoarjo
  •     Stasiun Jember
  •     Stasiun Ketapang
  •     Stasiun Kertapati
  •     Stasiun Lahat
  •     Stasiun Lubuk Linggau
  •     Stasiun Muara Enim
  •     Stasiun Prabumulih
  •     Stasiun Tebing Tinggi
  •     Stasiun Tanjungkarang
  •     Stasiun Kotabumi
  •     Stasiun Martapura
  •     Stasiun Baturaja.

Selain itu, setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lebih lanjut, suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," tutur Supriyanto.

Sementara itu, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Penumpang KA Jarak Jauh Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19"

Selanjutnya: Stasiun Gambir bakal layani pemeriksaan GeNose C19, ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×