kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perdagangan online kembali molor


Kamis, 22 Februari 2018 / 20:31 WIB
Aturan perdagangan online kembali molor
ILUSTRASI. Mendag Enggartiasto Lukita


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan perdagangan daring di Tanah Air. Lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME) molor dari target yang ditetapkan pada akhir tahun 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini masih diharmonisasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dia mengakui aturan ini harus melalui pembahasan yang panjang karena dinamisasi pembahasan dengan pelaku industri e-commerce.

"Aturan ini begitu rigid, kita mau aturannya bisa workable jadi bukan harus membatasi perkembangan tapi untuk mendorong, karena revolusi industri ini begitu luar biasa," ujar Enggar, Kamis (22/2).

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Perekonomian, Mira Tayyiba mengatakan pihaknya akan kembali mengundang K/L terkait untuk membahas beberapa isu.

Tapi dia masih enggan menjelaskan, isu yang masih tarik ulur untuk dibahas. "Ada yang masih kami minta klarifikasinya," ujar Mira.

Mira bilang, pembahasan beleid ini belum bisa dipastikan penyelesaiannya. Pasalnya masih butuh pembasan dengan pihak terkait. "Diusahakan segera tapi kami juga tidak mau tergesa-gesa bila dinilai belum siap. Daripada nanti industri bingung," jelas Mira.

Sebelumnya, pemerintah berniat mengatur TPSME beberapa hal. Pertama, ihwal pengaturan pemakaian domain dot id (red: .id) jika memulai bisnis start up di Indonesia. Kedua, pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran bagi yang akan memulai bisnis transaksi lewat elektronik di Indonesia.

Ketiga, pedagang atau merchant dapat berbentuk badan usaha kalau punya sistem sendiri dan badan usaha sendiri. Keempat, kewajiban bagi e-commerce untuk mencantumkan teknis barang , tata cara pembayaran, hingga penyerahan barang.

Kelima, kewajiban dalam layanan pengaduan dan rekening jaminan agar ada kepastian hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×