kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aturan Penerbitan Penjualan SBSN dengan Cara Private Placemen Diubah, Ini Rinciannya


Senin, 04 Juli 2022 / 12:35 WIB
Aturan Penerbitan Penjualan SBSN dengan Cara Private Placemen Diubah, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Kemenkeu aturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (private placemen) di Pasar Perdana Domestik.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan terkait aturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (private placement) di Pasar Perdana Domestik.

Beleid ini tertuang pada, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022 yang ditetapkan pada 21 Juni 2022 dan berlaku sehari setelah penetapan. Simplifikasi dan unifikasi peraturan ini yakni mencabut dan mengganti dua PMK terkait transaksi SBSN dengan cara private placement, yaitu PMK No. 239/PMK.08/2012 dan PMK No.139/PMK.08/2018.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah mengungkapkan, aturan ini hanya mengatur penerbitan dan penjualan SBSN melalui transaksi private placement, baik dalam mata uang rupiah maupun Valas di Pasar Perdana Domestik.

Menurutnya, maksud pembaharuan PMK tersebut adalah dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan/ketentuan sesuai perkembangan atau perubahan peraturan atau kebijakan terkait penerbitan dan penjualan SBSN private placement.

Baca Juga: Sri Mulyani Berkomitmen Kurangi Pembiayaan Utang Hingga Rp 216 Triliun pada 2022

“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan pengaturan kepada stakeholders dalam transaksi SBSN private placement di pasar perdana domestik,” tutur Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (4/7).

Dwi menambahkan, fasilitas kebutuhan transaksi SBSN private placement adalah untuk keperluan khusus pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan sesuai keputusan dan/atau peraturan, misalnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Kemudian, untuk pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial, misalnya Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) pemenuhan kas akhir tahun.

Adapun pokok-pokok pengaturan baru ini diantaranya, pertama,  peruntukan pembelian dealer utama (DU) SBSN untuk dan atas nama sendiri maupun pihak, sementara pihak DU SBSN hanya untuk dan atas nama sendiri.

Kedua, untuk tenor SBSN, Bank Indonesia hanya untuk SBSN jangka pendek. Sementara selain Bank Indonesia dapat untuk SBSN jangka panjang dan/atau jangka pendek.

Ketiga, nominal penawaran dalam mata uang rupiah oleh pihak paling sedikit Rp 250 miliar, dengan nominal per seri paling sedikit Rp 10 miliar.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yakni PMK No.139/PMK.08/2018, penawaran pembelian SBSN dengan cara private placement dalam mata uang rupiah minimal sebesar Rp 250 miliar untuk satu seri.

Sementara itu, nominal pembelian SBSN dalam valuta asing oleh residen paling sedikit US$ 25 juta atau ekuivalen mata uang asing lain, dengan nominal per seri paling sedikit US$ 1 juta atau ekuivalen mata uang asing lain.

Sedangkan dalam PMK sebelumnya, penawaran pembelian SBSN dengan cara private placement dalam valuta asing minimal sebesar ekuivalen US$ 50 juta untuk satu seri.

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty

“Keputusan atau peraturan perundang-undangan pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara dan/atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, ketentuan nominal dapat dikecualikan dan dilaksanakan sesuai keputusan atau peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, terkait pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial diatur dengan. nominal per seri paling sedikit Rp 10 miliar, atau US$ 1 juta atau ekuivalen mata uang asing lain.

Kemudian, dapat dilakukan secara langsung atau melalui DU SBSN, oleh setiap Pihak dalam rangka pengelolaan dana wakaf, hibah, dana filantropi, dan keuangan sosial lain, pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain di bidang Pendidikan, atau pengelolaan dana keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sementara itu, untuk pemenuhan kas akhir tahun dapat dilaksanakan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, Pemda, atau DU SBSN.

“Nominal yang disepakati berupa batas maksimal SBSN yang akan diterbitkan dan Dirjen PPR dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau membatalkan hasil kesepakatan,” imbuh Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×