kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty


Kamis, 30 Juni 2022 / 19:27 WIB
Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta,


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement dalam rangka Penempatan Dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, dalam penerbitan surat utang tersebut, Pemerintah meraup dana sebesar Rp 659,91 miliar dan US$ 5,85 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022.

Adapun SUN yang diterbitkan adalah dua seri Obligasi Negara dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari kedua seri tersebut di antaranya adalah, pertama, seri FR0094 dengan nominal sebesar Rp 659,91 miliar dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dan dengan kupon sebesar 5,60%.

Kemudian, yield atau harga dari seri ini sebesar 6,95% dengan tanggal jatuh tempo pada 15 januari 2028.

Baca Juga: Hari Terakhir, Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 54,23 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Kedua, seri USDR0003 yang berdenominasi dolar AS dengan nominal sebesar US$ 5,85 juta, dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, serta dengan kupon sebesar 3%. Lalu, yield seri ini sebesar 4,75% dan tanggal jatuh temponya pada 15 Januari 2032.  

Adapun penerbitan SUN khusus dalam rangka penempatan dana Tax Amnesty Jilid II melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Sehingga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×