Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial.
Kalau hanya parsial, PMK-nya nanti hanya mengatur kegiatan e-commerce di domestik. Sementara, bila secara keseluruhan, PMK itu akan memuat juga soal pemajakan e-commerce dari sisi lintas negara di mana si pemberi jasa di luar negeri bisa dikenakan pajak atau sebagai WP di Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, kalau diterapkan secara parsial, Ditjen Pajak khawatir akan ada pergeseran ke platform luar. “Kalau misalnya parsial, harus perhatikan level playing field. Domestik kena, yang lintas negara bagaimana?” jelasnya.
Namun demikian, menurut Arif, pemerintah punya alternatif untuk menerapkan aturan ini secara parsial. Baru kemudian secara keseluruhan.
“Iya, itu alternatif salah satunya, yang semoga di level Menkeu dan Dirjen Pajak dipertimbangkan,” ujar dia.
Untuk aturan secara parsial sendiri, menurut Arif, pihaknya belum mengatur yang lain kecuali soal tata cara.
Soal tarif, pihaknya merujuk ke aturan yang sudah ada, yakni PPN 10% dan PPh bila omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka tarif yang dikenakan adalah PPh final 1%. “PPh dan PPN pakai tarif yang sudah ada. Kecuali nanti ada yang baru lagi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News