Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam menegaskan transaksi e-commerce harus kena pajak. Sebagaimana berlaku pada transaksi konvensional.
Darussalam, menyebutkan ada dua bentuk peraturan terkait e-commerce, yakni transaksi e-commerce dalam lingkup domestik dan transaksi e-commerce lintas batas.
Darussalam menekankan, aturan yang ditetapkan untuk transaksi domestik tidak boleh berebeda dengan aturan untuk transaksi konvensional. Aturan itu digunakan hanya untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce juga membayar pajak yang sama dengan yang konvensional.
"Oleh karena itu perlu adanya pihak pemungut pajak untuk memastikan transaksi e-commerce dikenakan pajak," kata Darussalam, Jumat (22/12).
Darussalam menambahkan, ke depan pasti akan banyak transaksi konvensional yang berpindah ke transaksi e-commerce sehingga perpindahan model transaksi ini yang harus diantisipasi oleh otoritas pajak.
Sementara untuk transaksi e-commerce lintas batas, Darussalam melihat ada dua pilihan. "Bisa menunggu kesepakatan atau konsensus internasional yang baru akan selesai pada 2020 atau membuat aturan sendiri seperti India, Inggris, dan Australia," kata Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News