kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.689   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.147   47,62   0,59%
  • KOMPAS100 1.126   2,81   0,25%
  • LQ45 805   2,56   0,32%
  • ISSI 283   1,12   0,40%
  • IDX30 423   1,84   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   -1,03   -0,21%
  • IDX80 124   0,90   0,73%
  • IDXV30 134   0,26   0,20%
  • IDXQ30 132   -0,28   -0,21%

Aturan Menteri dan Walikota Boleh Tak Mundur Saat Maju Pilpres, Konflik Kepentingan?


Senin, 27 November 2023 / 13:22 WIB
Aturan Menteri dan Walikota Boleh Tak Mundur Saat Maju Pilpres, Konflik Kepentingan?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi baru yang memperbolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan Presiden 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi baru yang memperbolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan Presiden 2024. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrna menilai PP ini rawan konflik kepentingan. Ketentuan di PP ini juga bisa berdampak pada meningkatnya potensi politisasi instrumen negara.

"Ini semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak ada perspektif soal konflik kepentingan dan tingginya potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu," kata Almas pada Kontan.co.id, Senin (27/11). 

Baca Juga: Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Jangan Lagi Diperdebatkan

Ia mempertanyakan, langkah presiden mengeluarkan regulasi ini. Menurutnya hal ini juga bersinggungan dengan dimensi konflik kepentingan politiknya sendiri. 

Terlebih, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini juga menjabat sebagai Walikota Solo akan maju sebagai cawapres 2024. 

"Kami justru berharap presiden ambil langkah progresif, tapi ini justru mundur. Sangat disayangkan!," tegas Almas. 

Hal serupa juga dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Agustyati. 

Nisa sapaanya, menilai, regulasi ini bisa menimbulkan kontroversi karena menteri ataupun kepala daerah yang sedang menjabat dan akan mengikuti kontestasi pemilu juga ada potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi: Saya Melihat Akhir-Akhir Ini Terlalu Banyak Drakornya  

Meski begitu, ia mengatakan bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 ini adalah amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa waktu lalu mengeluarkan putusan uji materi yang menyatakan bahwa menteri tidak perlu mundur jika menjadi capres dan cawapres. 

"Jadi keluarnya aturan ini merupakan aturan operasionalisasiya atau aturan teknisnya," jelas Nisa. 

Ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk betul-betul bisa mengawasi dan mencegah terjadinya penyalangunaan kekuasaan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×