Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Pada dasarnya, IPR tidak sembarangan begitu saja diterbitkan oleh pemerintah daerah. Ini mengingat kelompok masyarakat yang dimaksud dalam RUU Minerba adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam teknologi pertambangan.
“Kalau sudah pakai alat berat, bukan rakyat lagi namanya. Tidak bisa diberikan IPR,” kata Bambang.
Baca Juga: Pembahasan terus berlangsung, Kementerian ESDM jelaskan urgensi reviis UU Minerba
Menurutnya, pengawasan dari pemberi izin IPR harus seteliti mungkin. Hal ini untuk menghindari adanya oknum-oknum yang melakukan penambangan ilegal dengan mengatasnamakan rakyat.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, pemerintah harus fokus memperketat aturan soal IPR dalam RUU Minerba.
Sebab, tidak menutup kemungkinan IPR disalahgunakan oleh kalangan tertentu. “Jangan sampai kedoknya rakyat, ternyata di belakangnya ada korporasi,” ujar dia, hari ini.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tak hanya mengakomodasi aturan IPR saja, melainkan juga regulasi yang memberdayakan rakyat itu sendiri.
Dalam hal ini, masyarakat juga harus memiliki keterampilan dan wawasan yang luas soal dunia pertambangan minerba. Termasuk keterampilan untuk melakukan pemulihan atau reklamasi ketika kegiatan tambang telah usai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News