kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan insentif industri film keluar pekan depan


Kamis, 21 Juli 2016 / 16:11 WIB
Aturan insentif industri film keluar pekan depan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pedoman investasi asing di industri film Indonesia segera terbit. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman. Bila tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dirilis pada pekan depan.

Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 lalu.

Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Endah W. Sulistianti mengatakan, beberapa poin dalam isi Permendikbud tersebut berisi tentang insentif bagi dunia usaha di bidang perfilman. "Insentif merupakan keperpihakan negara dalam sebuah produksi perfilman," kata Endah, Kamis (21/7).

Ada beberapa bentuk insentif yang diusulkan untuk mendukung industri perfilman. Contohnya, fasilitas pajak penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu), insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah provinsi, serta kelonggaran pajak hiburan oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Namun, pihak yang mendapat insentif tersebut tetap dibatasi dengan persyaratan yakni PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Produksi bersama (co-production) antara PMDN dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Khusus untuk jenis usaha pertunjukkan film, persyaratannya memenuhi minimal kuota layar tertentu di kota atau kabupaten tidak termasuk ibukota provinsi. Memenuhi 60% jam pertunjukkan per layar untuk film Indonesia dihitung per enam bulan.

Untuk usaha pengedaran film, kuota film yang ditayangkan adalah 60% film Indonesia dan 40% film impor. Untuk menghitung insentif yang akan diberikan itu, Bekraf mengusulkan dibuat adanya tabulasi berbasis poin.

Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pratito Soeharyo mengatakan, dibukanya investasi asing disektor perfilman masuk akan memberikan dampak yang positif diantaranya mendorong pertambahan jumlah bioskop yang lebih merata.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×