kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan iklan rokok di luar ruangan akan diperketat


Senin, 28 April 2014 / 15:34 WIB
Aturan iklan rokok di luar ruangan akan diperketat
ILUSTRASI. Seorang pria melintasi layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kebebasan perusahaan rokok untuk menayangkan gambar iklan rokok produksi mereka akan diperketat. Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyusun peraturan yang akan membatasi kebebasan perusahaan rokok dalam menayangkan iklan produknya.

Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan mengatakan, penyusunan aturan iklan rokok tersebut disusun setelah beberapa waktu lalu Kementeriannya mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami sedang bahas. Tampilan iklan yang menayangkan gambar orang merokok ternyata tidak boleh, detailnya seperti apa nanti saya kasih tahu," kata Nafsiah, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menambahkan, secara lebih rinci peraturan yang sedang disusun ini akan mengatur kebebasan penayangan iklan rokok, khusus untuk yang ditayangkan di luar ruangan.

Pilihan pengaturan diambil karena selama ini peraturan mengenai iklan rokok di luar ruangan belum diatur secara rinci.

Berbeda dengan iklan kemasan rokok

Pengaturan tersebut, kata Tjandra, berbeda jauh dengan pengaturan iklan rokok yang dilakukan oleh pemerintah di dalam kemasan rokok.

Ambil contoh misalnya, dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam PP tersebut, peringatan bahaya merokok sudah diwajibkan untuk mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tentang bahaya merokok.

Pengaturan yang sama juga dilakukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan telah menetapkan gambar peringatan bagi konsumen yang harus ditampilkan dalam kemasan rokok.

Tjandra bilang, pengaturan sebagaimana terdapat dalam kemasan rokok tersebut belum dilakukan untuk iklan rokok di luar ruangan.

"Makanya aturan iklan di luar ruangan ini akan dirinci, supaya tidak terlalu bebas," kata Tjandra kepada KONTAN, Senin (28/4).

Sayangnya, Tjandra belum mau menyampaikan detail aturan yang akan dikenakan. Dia juga belum mau mengatakan pengetatan aturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk apa.
Dia hanya menegaskan, aturan tersebut saat ini sedang dibahas dan secepatnya akan diselesaikan.

"Ini dikaji secara hukum bentuk peraturannya, siapa yang harus mengeluarkan, apakah Badan POM, Kominfo atau Kementerian Kesehatan," kata Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×