Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah nomor 79/2010 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). Dalam revisi ini terjadi perubahan rezim dari production sharing contract ke sliding scale.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada beberapa alasan kenapa pihaknya melakukan revisi peraturan ini. Salah satunya karena rezim PP 79/2010 dianggap oleh para investor hulu migas tidak menarik. Karena pajak tidak langsung yang dibayarkan kontraktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan.
"Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor apalagi pada rezim sebelum PP 79/2017 itu menggunakan assume and discharge," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kemenkeu, Jumat (23/9).
Kemudian kenapa PP 79 dianggap tidak menarik itu disebabkan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi sangat banyak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Padahal success rate penemuan migas itu sangat rendah yaitu kurang dari 40%. Hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas.
Selanjutnya nilai keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas semakin sulit. Karena saat ini kegiatan eksplorasi arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water). "Itu membutuhkan teknologi besar," katanya.
Maka dari itu untuk mengatasi itu semua perlu dilakukan perubahan terhadap PP 79/2010. Dalam revisi ini mengacu pada UU migas dan UU Perpajakan, kemudian dalam revisi ini akan memberikan insentif baik itu fiskal maupun nonfiskal.
"Dan juga dalam revisi ini pemerintah dan kontraktor berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and sharing the gain)," katanya.
Ada lima pokok perubahan dalam revisi peraturan ini. Pertama akan diberikan fasilitas perpajakan yang ditanggung pemerintah pada masa eksplorasi untuk PPN impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri serta PBB.
Kedua akan diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup PPN Impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri serta PBB hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.
Ketiga akan diberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh), pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama atau cost sharing oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead di kantor pusat. "Pemberian fasilitas perpajakan tersebut akan diatur dalam PMK," ungkap Sri Mulyani.
Keempat akan ada fasilitas-fasilitas non fiskal yaitu berupa investment credit maupun depresiasi yang dipercepat dan DMO Holiday.
Dalam revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan yaitu menggunakan rezim sliding skill. Maksudnya, pemerintah akan menggunakan bagi hasil yang lebih besar apabila harga minyak meningkat sangat tinggi atau sebaliknya.
Dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan ini diharapkan keekonomian proyek akan meningkatkan melalui IRR sebesar 2,89%. Dengan adanya investment credit diharapkan keekonomian proyek meningkat sebesar 0,15% atas setiap kenaikan 10% investment credit.
Sementara Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan revisi ini sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perpajakan. "Kemudian berdasarkan masukan dari pelaku usaha hulu migas," ungkapnya.
Selain itu kementeriannya juga sedang mengkaji potensi-potensi migas di seluruh daerah Indonesia. Hal ini supaya menarik investor untuk mengekspolrasi migas di Indonesia. "Kami masih yakin potensi minyak kita masih 100 miliar barrel," tandas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News