Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Peraturan Pemerintah tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas atau kerap disebut PP cost recovery berlaku bagi pelaku usaha minyak dan gas (migas) yang telah mengantongi izin sebelum aturan itu diterbitkan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun depan.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, aturan yang akan terbit tahun ini berlaku untuk izin baru. "Kecuali yang perluasan," ucap Hatta, Jumat (19/11).
Salinan draft RPP Cost Recovery yang diperoleh KONTAN menyebutkan, kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunya PP ini wajib memenuhi ketentuan dalam PP. Untuk kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PP ini terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak bersangkutan.
Tetapi, untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama seperti di bawah ini, wajib mengikuti isi PP. Ketentuan itu seperti;
1. besaran penerimaan negara.
2. biaya operasi yang dapat dikembalikan.
3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan.
4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi
finansial dan teknis.
5. penerbitan surat ketetapan PPh.
6. pembebasan bea masuk da pajak dalam rangka impor atas barang pada
kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi.
7. PPh kontraktor berupa volume minyak dan gas dari bagian kontraktor.
8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift dan atau
pengalihan participacing interest.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News